News Published 03 November 2017
 
 
 
 
Berikut Bukti Sanksi Hukuman PIDANA bagi Penjual yang menjual Toner Original Palsu / Tiruan / KW / Replika (Menjual barang yang mengatasnamakan Produk Original Baru), berdasarkan salah satu kasus yang sudah pernah terjadi:
 
silahkan klik link dibawah ini untuk Bukti Nyata Lengkap Sanksi Pidana Toner Original Palsu hasil keputusan Mahkamah Agung:
 
 
sedikit kutipan screenshoot hasil Putusan Pengadilan:
 
 
 

Sanksi bisa menjerat Pembeli & Penjual, jadi Pastikan Anda membeli ditempat yang terpercaya, seperti dealer resmi, supplier atau toko komputer yang jelas Perusahaan & Alamat-nya, serta jangan mudah tergiur harga murah dari penjual/supplier yang tidak jelas/musiman & selalu tanyakan jika barang yang dibeli bisa Garansi ke service center, jika tidak bisa atau hanya garansi toko/penjual kemungkinan besar barang tersebut adalah Palsu/KW/Tiruan/Copy/tidak resmi. 
 
 
 
 Be A Smart Buyer