News Published 03 November 2017
![](/userfiles/pembagian hukum pidana.jpg)
Berikut Bukti Sanksi Hukuman PIDANA bagi Penjual yang menjual Toner Original Palsu / Tiruan / KW / Replika (Menjual barang yang mengatasnamakan Produk Original Baru), berdasarkan salah satu kasus yang sudah pernah terjadi:
silahkan klik link dibawah ini untuk Bukti Nyata Lengkap Sanksi Pidana Toner Original Palsu hasil keputusan Mahkamah Agung:
Putusan Mahkamah Agung mengenai Kasus Pemalsuan Toner Original yang dipalsukan, klik disini (file dalam bentuk file PDF yang otomastis di download)
sedikit kutipan screenshoot hasil Putusan Pengadilan:
![](/userfiles/MA 2.jpg)
![](/userfiles/MA 1.jpg)
Sanksi bisa menjerat Pembeli & Penjual, jadi Pastikan Anda membeli ditempat yang terpercaya, seperti dealer resmi, supplier atau toko komputer yang jelas Perusahaan & Alamat-nya, serta jangan mudah tergiur harga murah dari penjual/supplier yang tidak jelas/musiman & selalu tanyakan jika barang yang dibeli bisa Garansi ke service center, jika tidak bisa atau hanya garansi toko/penjual kemungkinan besar barang tersebut adalah Palsu/KW/Tiruan/Copy/tidak resmi.
Be A Smart Buyer